JAKARTA,KOMPAS.com - Seruan kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) nampaknya masih gencar dilakukan pemerintah. Bukan saja oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai motor pengerak penerimaan negara tetapi juga oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Terkait itu, tertanggal 31 Maret 2009, Meneg PAN Taufiq Effendi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 02/3/2009 bertajuk kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di dalam SE yang penerbitannya bertepatan dengan batas penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi itu disebutkan, PNS tidak dikecualikan menjalankan kewajiban perpajakan yakni mengantongi NPWP dan melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Meneg PAN Taufiq Effendi di dalam SE mengatakan bagi PNS yang belum memiliki NPWP untuk membuat dan melaporkan SPT. "Kepada pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perpajakan akan dijatuhi hukum disiplin sesuai aturan," kata dia.
Menurut catatan BKN, jumlah PNS per 31 Desember 2008 di seluruh Indonesia saja sudah mencapai 4.083.360 orang.
Sementara itu jumlah NPWP yang dikantongi Ditjen Pajak hingga 31 Desember 2008 mencapai 8,807 juta warga memiliki NPWP. Jumlah itu meningkat per 31 Maret 2009 menjadi 11,167 juta orang atau naik 2,359 juta orang dalam kurun waktu tiga bulan. (Martina Prianti/Kontan)
Terkait itu, tertanggal 31 Maret 2009, Meneg PAN Taufiq Effendi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 02/3/2009 bertajuk kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di dalam SE yang penerbitannya bertepatan dengan batas penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi itu disebutkan, PNS tidak dikecualikan menjalankan kewajiban perpajakan yakni mengantongi NPWP dan melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Meneg PAN Taufiq Effendi di dalam SE mengatakan bagi PNS yang belum memiliki NPWP untuk membuat dan melaporkan SPT. "Kepada pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perpajakan akan dijatuhi hukum disiplin sesuai aturan," kata dia.
Menurut catatan BKN, jumlah PNS per 31 Desember 2008 di seluruh Indonesia saja sudah mencapai 4.083.360 orang.
Sementara itu jumlah NPWP yang dikantongi Ditjen Pajak hingga 31 Desember 2008 mencapai 8,807 juta warga memiliki NPWP. Jumlah itu meningkat per 31 Maret 2009 menjadi 11,167 juta orang atau naik 2,359 juta orang dalam kurun waktu tiga bulan. (Martina Prianti/Kontan)
analisis :
pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar .pajak berfungsi sebagai penyedia sarana dan prasarana guna menunjang tercapainya kesejahteraan bangsa. Pajak juga dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.berdasarkan UU pajak sendiri mengenai sifat pajak yang dapat dipaksakan maka setiap wajib pajak haruslah menaati kewajibannya.peraturan tegas bagi para PNS tentang kewajiban mempunyai NPWP menurut saya adalah pantas. PNS harus tetap dikenakan kewajiban mempunyai NPWP karena mereka juga menggunakan hasil dari pemungutan pajak apalagi PNS memiliki pendapatan yang tetap,Selain itu adanya peraturan baru yang mengatur bahwa PNS juga harus mempunyai NPWP saya rasa tidak ada alasan lagi kalau petugas pajak bersifat lunak ,banyak laporan kecurangan pajak datang dari para PNS karena itu hukuman yg tegas sangatlah perlu yang tentunya diseimbangi dengan sosialisasi NPWP bagi para PNS.
0 komentar:
Posting Komentar