JAKARTA - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
menyatakan semua kontrak migas sah dan tetap berlaku. Pembubaran BP Migas,
tidak mempengaruhi legalitas kontrak-kontrak minyak dan gas (migas) yang selama
ini telah ditandatangani.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Kontrak migas yang sudah ada akan tetap berjalan meski Badan Pelasana Kegiatan Hulu minyak dan Gas bumi (BP Migas) telah dibubarkan Mahkamah konstitusi (MK).
"Tidak ada kontrak yang tidak sah. Kontrak migas sah dan tetap berlaku," kata Jero, dalam situs resmi kementrian ESDM, di Jakarta Minggu (18/11/2012)
Menurut Jero, kontrak tersebut masih berlaku karena Pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas) berdasarkan Peraturan Presiden 95 Tahun 2012.
Berdasarkan Perpres tersebut Menteri ESDM ditetapkan sebagai Ketua Satker Pengawasan dan Pengelolaan Usaha Hulu Migas. "Jadi kalau ada kontrak-kontrak baru saya yang akan menandatangani, yang dibubarkan adalah institusinya atau BP Migas," ungkap Jero.
Jero mengungkapkan, semua langkah cepat tersebut dilakukan Pemerintah guna memberikan jaminan dan kepercayaan kepada mitra kerja dalam industri migas untuk tetap menjalankan usahanya.
Menurutnya, hal ini penting diungkapkan karena industri migas itu pada dasarnya tidak boleh berhenti sedetikpun. "Jadi hal ini yang ingin kami sampaikan pada beberapa pimpinan KKKS," tutup Jero. (mrt)
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Kontrak migas yang sudah ada akan tetap berjalan meski Badan Pelasana Kegiatan Hulu minyak dan Gas bumi (BP Migas) telah dibubarkan Mahkamah konstitusi (MK).
"Tidak ada kontrak yang tidak sah. Kontrak migas sah dan tetap berlaku," kata Jero, dalam situs resmi kementrian ESDM, di Jakarta Minggu (18/11/2012)
Menurut Jero, kontrak tersebut masih berlaku karena Pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas) berdasarkan Peraturan Presiden 95 Tahun 2012.
Berdasarkan Perpres tersebut Menteri ESDM ditetapkan sebagai Ketua Satker Pengawasan dan Pengelolaan Usaha Hulu Migas. "Jadi kalau ada kontrak-kontrak baru saya yang akan menandatangani, yang dibubarkan adalah institusinya atau BP Migas," ungkap Jero.
Jero mengungkapkan, semua langkah cepat tersebut dilakukan Pemerintah guna memberikan jaminan dan kepercayaan kepada mitra kerja dalam industri migas untuk tetap menjalankan usahanya.
Menurutnya, hal ini penting diungkapkan karena industri migas itu pada dasarnya tidak boleh berhenti sedetikpun. "Jadi hal ini yang ingin kami sampaikan pada beberapa pimpinan KKKS," tutup Jero. (mrt)
Analisis
Kondisi
yang terjadi setelah pembubaran BP Migas bisa dikatakan tidaklah kondusif
karena terjadi banyak kontroversi mengenai kontrak-kontrak yang telah terjadi
sebelumnya antara BP Migas dan para mitra jadi menurut saya dalam masalah ini
sangat diperlukan adanya publikasi yang jelas dari pemerintah tentang keabsahan
kontrak-kontrak yang telah terjadi selagi BP Migas masih berfungsi. Ke depannya
pemerintah wajib secepat mungkin untuk menunjuk lembaga atau instansi pengganti
yang menggantikan peran maupun fungsi BP Migas secara keseluruhan agar
kejelasan dan kestabilan terhadap industri migas Negara dapat segera teratasi
serta berfungsi sebagai mana yang diharapkan karena industri migas pada
dasarnya tidak bisa berhenti sedetik pun.
0 komentar:
Posting Komentar