Berbagai cara dilakukan Pemerintah untuk menstabilkan
perekonomian nasional yang sedang terpuruk. Semua sektor disisir karena
pemerintah yakin penyebab merosotnya nilai tukar rupiah bukan hanya satu
faktor. Salah satu gagasan kebijakan adalah menaikkan secara drastis pajak
barang mewah. Gagasan pemerintah itu sudah mendapat lampu hijau dari DPR.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) akan naik. Jika sebelumnya pajak barang mewah berkisar 75
% dari harga barang, DPR dan Pemerintah sepakat menaikkannya menjadi 125-150 %.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengerem permintaan dan pembelian terhadap
barang-barang mewah yang selama ini didatangkan dari luar negeri.
Dalam konteks ini, Mei lalu, Pemerintah sudah menerbitkan
kebijakan tentang pajak kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Indonesia
termasuk negara pengimpor tertinggi mobil Bentley. Kini, Pemerintah kembali
menggulirkan rencana menaikkan pajak untuk barang mewah. Wakil Menteri Keuangan
Mahendra Siregar membenarkan rencana tersebut, seraya menjelaskan kenaikan
prosentase pajak bukan untuk menggenjot penerimaan pajak. “Target utamanya
bukan penerimaan pajak,” jelas Mahendra di Jakarta, Selasa (27/8).
Impor barang mewah diduga telah membebani neraca pembayaran. Mahendra juga memastikan kenaikan prosentase pajak barang mewah lebih untuk mengendalikan neraca transaksi berjalan. “Agar tidak defisit,” ujarnya.
Impor barang mewah diduga telah membebani neraca pembayaran. Mahendra juga memastikan kenaikan prosentase pajak barang mewah lebih untuk mengendalikan neraca transaksi berjalan. “Agar tidak defisit,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, pemerintah akan merumuskan
kembali apa-apa saja yang bentuk produk dan klasifikasi yang terkena kebijakan
pajak barang mewah. "Masih kami rumuskan lagi, baik aspek penetapan bentuk
produk dan klasifikasi, esensinya direfleksikan dalam Peraturan Menteri
Keuangan," jelas Mahendra.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
memuat empat jenis barang mewah kendaraan bermotor yang dikenakan pajak 75%.
Pertama, kendaraan bermotor untuk pengangkutan
kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api berupa
sedan atau station wagon, dan selain sedan dengan sistem satu
gardan penggerak (4x2) atau dengan dua gardan penggerah (4x4) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 3000 cc. Kedua,
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) lebih dari 2500 cc. Ketiga, kendaraan bermotor roda
dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi-trailer
dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi
mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPnBM hingga 150 persen.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pengetatan terhadap barang-barang yang
tidak perlu, terutama barang mewah. "Memang tidak memberikan pengaruh yang
signifikan terhadap rupiah, tetapi setidaknya pemerintah bisa memberi
tanda-tanda pengetatan pada barang-barang yang tidak perlu," kata Sofjan.
Bahkan Sofjan mengimbau Pemerintah menghentikan impor barang.
Cuma, usulan Sofyan akan sulit direalisasikan karena akan bertentangan dengan
aturan yang telah dikeluarkan WTO (Word Trade Organization). Kenaikan
120-150 persen, lanjutnya, pada dasarnya juga secara tidak langsung akan
menghentikan impor barang mewah.
"Jadi memang tidak ada jalan lain lagi selain stop
impor-impor barang mewah. Kalau tidak, kita akan seperti India, perekonomian
semakin merosot, tingkat kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah terus
menurun," pungkasnya.
Managing Director Asia Pacific Mining Resources,
Ramli Ahmad, memberi apresiasi atas kebijakan menaikkan pajak barang mewah. Ia
yakin kebijakan ini mampu memperbaiki nilai tukar rupiah. "Pastinya
membantu perbaikan ekonomi. Apalagi pemerintah merevisi pajak barang mewah.
Akan membantu perekonomian di tengah krisis," ujarnya.
PPNBM diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983, dan telah diperbarui, terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (perubahan
ketiga). Salah satu perubahan yang muncul adalah lingkup pengertian penyerahan
barang kena pajak dan yang tidak termasuk penyerahan barang kena pajak. UU No.
42 Tahun 2009 mengakomodir perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Menurut saya, wacana kenaikan pajak barang mewah menjadi kisaran 125-150% dari harga barang adalah baik. Karena hal ini dapat mencegah defisit pada neraca pembayaran akibat import barang tersebut. Selain itu dapat mencegah kehidupan konsumtif masyarakat Indonesia yang mana sebenarnya pembelian barang-barang tersebut tidak terlalu penting. Sementara itu pembelian barang mewah dengan cara import akan menghambat pekembangan industri barang dalam negeri, pemerintah tentunya ingin mendukung produsen dalam negeri dalam bersaing dengan produk asing. Dengan keadaan perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk saat ini dimana dolar telah menembus kisaran Rp. 12.000 import dari luar negeri tentunya akan membuat merosotnya nilai tukar rupiah. Pemerintah harus mendukung produsen dalam negeri dalam mencapai kualitas produk yang baik sehingga banyak pembeli dari luar negeri yang tentunya ini akan menaikan ekspor dalam negeri sehingga rupiah bisa kembali menguat serta menciptakan kepercayaan konsumen dalam negeri terhadap produk lokal. Jadi, pembelian barang mewah harusnya dibatasi dan wacana kenaikan tarif pajak tersebut menurut saya sudah tepat.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar