MAKASSAR – Hubungan antara bank dengan nasabahnya tidak
selamanya manis. Ada kala nasabah mengecap “rasa pahit”, lalu mengadukan bank
bilamana mengalami masalah. Hubungan pahit-manis itu sebenarnya sudah mudah
diatur dan ternyata bisa cepat diselesaikan.
Kendati penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan itu berpotensi menimbulkan sengketa di bidang perbankan, antara nasabah dengan bank.
Di satu pihak, sengketa yang berlarut-larut dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bagi bank. Di pihak lain, penyelesaian sengketa perbankan bisa dilakukan secara sederhana, murah, dan cepat melalui cara mediasi.
Otoritas perbankan mewadahi kemungkinan memburuknya hubungan bank kontra nasabah ini dengan mengacu kepada peran Bank Indonesia (BI) sebagai mediator yang berfungsi untuk membantu penyelesaian sengketa nasabah versus bank guna mencapai suatu kesepakatan sukarela atas sebagian atau seluruh masalah yang terjadi.
“Pengaduan terjadi lantaran belum meratanya bekal dan pengalaman para pejabat atau petugas bank, terutama di daerah-daerah. Walaupun secara kontinyu kita minta kepada bank-bank, terutama yang menjadi anggota working group untuk membekali para Customer Services di lini terdepan supaya komunikasi dengan nasabah berjalan lancar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) BI Sri Rahayu Widodo kepada Okezone di Makassar, Selasa (23/10/2012).
Menurut catatan sejak Januari 2006 sampai September 2012, DIMP BI telah menerima sebanyak 1.606 informasi dan permohonan penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Sedangkan laporan perbankan yang disampaikan kepada Bank Indonesia (BI), pada 2010 terdapat 683.246 pengaduan.
Pada 2011 menjadi 853.892 atau meningkat sebesar 25 persen. Hingga triwulan II-2012 telah muncul 430.921 jumlah pengaduan. BI sendiri telah mewajibkan kepada setiap bank agar melayani pengaduan keluhan nasabah.
“Nasabah perlu memperhatikan risiko dari produk perbankan yang akan digunakannya, termasuk manfaat dan biaya produk tersebut, harus memperhatikan di awal bahwa produknya aman,” pungkas Sri. (wdi)
Kendati penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan itu berpotensi menimbulkan sengketa di bidang perbankan, antara nasabah dengan bank.
Di satu pihak, sengketa yang berlarut-larut dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bagi bank. Di pihak lain, penyelesaian sengketa perbankan bisa dilakukan secara sederhana, murah, dan cepat melalui cara mediasi.
Otoritas perbankan mewadahi kemungkinan memburuknya hubungan bank kontra nasabah ini dengan mengacu kepada peran Bank Indonesia (BI) sebagai mediator yang berfungsi untuk membantu penyelesaian sengketa nasabah versus bank guna mencapai suatu kesepakatan sukarela atas sebagian atau seluruh masalah yang terjadi.
“Pengaduan terjadi lantaran belum meratanya bekal dan pengalaman para pejabat atau petugas bank, terutama di daerah-daerah. Walaupun secara kontinyu kita minta kepada bank-bank, terutama yang menjadi anggota working group untuk membekali para Customer Services di lini terdepan supaya komunikasi dengan nasabah berjalan lancar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) BI Sri Rahayu Widodo kepada Okezone di Makassar, Selasa (23/10/2012).
Menurut catatan sejak Januari 2006 sampai September 2012, DIMP BI telah menerima sebanyak 1.606 informasi dan permohonan penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Sedangkan laporan perbankan yang disampaikan kepada Bank Indonesia (BI), pada 2010 terdapat 683.246 pengaduan.
Pada 2011 menjadi 853.892 atau meningkat sebesar 25 persen. Hingga triwulan II-2012 telah muncul 430.921 jumlah pengaduan. BI sendiri telah mewajibkan kepada setiap bank agar melayani pengaduan keluhan nasabah.
“Nasabah perlu memperhatikan risiko dari produk perbankan yang akan digunakannya, termasuk manfaat dan biaya produk tersebut, harus memperhatikan di awal bahwa produknya aman,” pungkas Sri. (wdi)
Analisis
Kasus yang terjadi antara nasabah dan
pihak perbankan menurut saya merupakan hal yang biasa layaknya hubungan antara
produsen dan konsumen. Hubungan antara para nasabah dan pihak perbankan memang
banyak mengandung resiko namun pada
masalah ini tentunya pihak bank lah yang harus senantiasa mencarikan
solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang ada karena bank sangat membutuhkan
citra yang baik untuk terus melanjutkan kegiatannya. Pihak bank bisa terus
melatih kemampuan para customer servicenya untuk melayani nasabah dengan sebaik
mungkin dan tentunya menampung setiap keluhan-keluhan mereka agar para nasabah
tentunya merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak bank sehingga
masalah yang adapun tidak sampai berlarut-larut dan menyebabkan kerugian untuk
kedua belah pihak. Dan para nasabah pun harus lebih selektif untuk memilih
produk-produk perbankan yang akan digunakan, termasuk mengetahui syarat-syarat
serta ketentuan yang berlaku dan tentunya biaya yang dibebankan untuk produk
perbankan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar