"Memang harus ada unsur penegakan hukumnya, dalam UU pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara, diatur oleh Undang-Undang," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Kantor DJP, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Fuad mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) kata memaksa tersebut merupakan pesan dari fakta bahwa sebagian besar atau secara umum terdapat masyarakat atau perusahaan yang lupa ataupun berusaha menghindari untuk bayar pajak.
"Kami sudah sosialisasi terus menerus untuk membayar pajak, tetapi inilah yang kita liat dengan acara penyuluhan dan sosialisasi, perusahaan baru membayar pajak 10 persen sedangkan individu baru 30 persen," ujar Fuad.
Menurut dia, DJP akan akan menggandeng para penegak hukum untuk mendampingi para pegawai DJP di lapangan kala dibutuhkan. "Kita akan tetap ramah tamah, tetapi penegasan itu sudah waktunya," kata dia.
Fuad berjanji, DJP tidak akan langsung melakukan pemaksaan. Menurutnya, imbauan yang ingin berhasil memang diperlukan dengan adanya penegasan. "Kalau imbauan-imbauan yang terlalu ramah, tetapi tidak ada penegasan-penegasan maka tampaknya kepatuhan wajib pajak makin tetap rendah," ujar Fuad.
Dia melanjutkan, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan, beberapa sudah dilakukan juga dengan pihak asing. "Artinya seperti di negara lain, kalau bandel terus ya nanti akan berurusan dengan penegak hukum, Yang nanti mungkin akan didampingi kepolisisan, menggedor pintu agar mereka membayar pajak," tukas dia.
0 komentar:
Posting Komentar