DENPASAR - Pemerintah masih terus mengkaji sejumlah opsi
untuk lembaga yang tepat guna menggantikan BP Migas yang baru saja dibubarkan
menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, saat ini belum ada lembaga yang dibentuk pemerintah pengganti BP Migas. Beberapa opsi diakui Wacik telah disampaikan hanya saja masing-masing opsi ada beberapa kelemahan.
"Kalau pemerintah yang membentuk seperti dahulu dibentuk BKKA, nanti seperti zaman dahulu lagi banyak penolakan yang menginginkan pemerintah jangan turut campur," kata Wacik di sela pertemuan dengan para CEO perusahaan migas asing dan nasional di Kuta, Jumat 16 November 2012 malam.
Demikian juga jika dikemnbalikan kepada Pertamina, juga akan banyak penolakan karena Pertamina juga merupakan pemain kontraktor migas. "Masak pemain menjadi wasit?" kata Wacik balik bertanya
Sejarahnya, BP Migas pernah ditangani Pertamina yang kemudian melahirkan benturan kepentingan. Jika demikian, lantas siapa yang bisa menggawangi lembaga tersebut mengingat sesuai amanat undang-undang MIgas disebutkan bahwa harus membuat lembaga independen.
"UU Migas mengamanatkan lahirnya sebuah lembaga independen bentukan pemerintah untuk mengelola, mengawasi perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri sampai munculan kemudian BP Migas tahun 2002," tuturnya.
Tinggal sekarang dikaji lagi, segala kemungkinannya. Jika dibawah Pertamina atau di bawah pemerintah atau lembaga independen seperti apa, perlu dikaji lebih matang," imbuhnya.
Semua juga tergantung pada lahirnya undang undang atau aturan baru yang ditelorkan nanti.
Pemerintah telah membentuk tim untuk mempersiapkan pembentukan lembaga tesebut dan meminta ke DPR. Di singgung kemungkinan lembaga nanti akan masuk di bawah Ditjen Migas, Wacik menilai hal itu bisa saja.
Cuma masalahnya, jika ditangani Ditjen Migas menjadi tidak maksimal karena akan masuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang memliki ritme atau irama kerja berbeda dengan dunia swasta seperti migas.
"Kalau pemerintah salah, pertamina tidak boleh, lembaga independen juga tidak ada, lantas bagaimana sekarang? untuk itu saya diberikan tugas menangani sampai terbentuknya lembaga baru nanti," tutup Wacik. (wdi)
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, saat ini belum ada lembaga yang dibentuk pemerintah pengganti BP Migas. Beberapa opsi diakui Wacik telah disampaikan hanya saja masing-masing opsi ada beberapa kelemahan.
"Kalau pemerintah yang membentuk seperti dahulu dibentuk BKKA, nanti seperti zaman dahulu lagi banyak penolakan yang menginginkan pemerintah jangan turut campur," kata Wacik di sela pertemuan dengan para CEO perusahaan migas asing dan nasional di Kuta, Jumat 16 November 2012 malam.
Demikian juga jika dikemnbalikan kepada Pertamina, juga akan banyak penolakan karena Pertamina juga merupakan pemain kontraktor migas. "Masak pemain menjadi wasit?" kata Wacik balik bertanya
Sejarahnya, BP Migas pernah ditangani Pertamina yang kemudian melahirkan benturan kepentingan. Jika demikian, lantas siapa yang bisa menggawangi lembaga tersebut mengingat sesuai amanat undang-undang MIgas disebutkan bahwa harus membuat lembaga independen.
"UU Migas mengamanatkan lahirnya sebuah lembaga independen bentukan pemerintah untuk mengelola, mengawasi perusahaan-perusahaan asing dan dalam negeri sampai munculan kemudian BP Migas tahun 2002," tuturnya.
Tinggal sekarang dikaji lagi, segala kemungkinannya. Jika dibawah Pertamina atau di bawah pemerintah atau lembaga independen seperti apa, perlu dikaji lebih matang," imbuhnya.
Semua juga tergantung pada lahirnya undang undang atau aturan baru yang ditelorkan nanti.
Pemerintah telah membentuk tim untuk mempersiapkan pembentukan lembaga tesebut dan meminta ke DPR. Di singgung kemungkinan lembaga nanti akan masuk di bawah Ditjen Migas, Wacik menilai hal itu bisa saja.
Cuma masalahnya, jika ditangani Ditjen Migas menjadi tidak maksimal karena akan masuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang memliki ritme atau irama kerja berbeda dengan dunia swasta seperti migas.
"Kalau pemerintah salah, pertamina tidak boleh, lembaga independen juga tidak ada, lantas bagaimana sekarang? untuk itu saya diberikan tugas menangani sampai terbentuknya lembaga baru nanti," tutup Wacik. (wdi)
Analisis
Menurut saya keputusan
yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan BP Migas merupakan
keputusan yang terlalu terburu-buru karena sampai saat ini belum ada lembaga
yang ditetapkan atau dibuat untuk menggantikan fungsi dari BP Migas. Seharusnya
pembubaran BP Migas harus disertai dengan persiapan yang lebih matang baik dari
segi perubahan fungsi maupun bentuk kelembagaan yang salah satunya yaitu dengan
menunjuk langsung lembaga yang bisa menggantikan kinerja BP Migas tersebut. Ke
depannya bentuk dan fungsi lembaga pengganti BP Migas haruslah jelas dan sesuai
dengan UU yang berlaku dan sebaiknya di sektor minyak dan migas ini harus
dikelola oleh lembaga independen yang terpercaya dengan orang-orang yang
kompeten serta berpengalaman di dalamnya sehingga kinerja yang dihasilkan pun
bisa lebih maksimal dan tidak menimbulkan banyak kontroversi lagi seperti
sebelumnya, dan peran pemerintah tentunya sebagai pengawas tertinggi untuk
lembaga ini.
0 komentar:
Posting Komentar